Ketua MRP – PPT Tegaskan Kuota 20 Persen Bagi Non OAP Untuk Semua Suku, Bukan Untuk Satu Suku

  • Bagikan
IMG 20240225 WA0036
Keterangan Gambar : Agustinus Anggaibak

NABIRE, penapapua.com

Agustinus Anggaibak, S.M, Ketua Majelis Rakyat Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT) terus mengawal dan memantau segala proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah pemerintahan Provinsi Papua Tengah. 

Ketua MRP – PPT terus mengingatkan pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu PPD, PPS serta ketua Partai Politik agar dalam penetapan anggota Legislatif memprioritaskan Orang Asli Papua dengan kuota 80 persen OAP. Secara khusus untuk OAP di 2 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Tak hanya itu ia juga menegaskan untuk kuota 20 persen bagi Non-OAP itu harus ada perwakilan semua suku Nusantara tidak boleh di monopoli oleh satu suku tertentu saja.

“Saya selaku ketua MRP Provinsi Papua Tengah menyampaikan kepada seluruh ketua Partai politik ditingkat Provinsi  maupun ditingkat Kabupaten  se-Provinsi Papua Tengah secara khusus Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire. Agar memahami yang dimaksud dengan kuota 20 persen untuk Non- Papua dan kuota tersebut itu bukan hanya untuk satu suku tertentu saja,”tegasnya.

Ketua MRP -PPT juga menegaskan bahwa Non-Papua ini terdiri dari berbagai macam suku dari berbagai suku Nusantara. Sehingga tidak boleh dalam penentuan kursi itu dimonopoli oleh satu suku tertentu saja baik di Kabupaten Mimika maupun di Kabupaten Nabire.

Informasi yang diperoleh pihaknya baik di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire bahwa yang menguasai kursi DPRD di Kabupaten Nabire dan Mimika adalah suku Toraja. Sementara suku lainnya tidak menonjol. Oleh sebab itu saya menegaskan agar semua suku nusantara baik di Mimika dan Nabire agar ada pemerataan bembagian kursi legislatif dalam kuota 20 persen.

“Saya sebut saja, terutama suku Toraja di Kabupaten Mimika. Karena laporan yang saya terima bahwa di Kabupaten Mimika suku Toraja menguasai parlemen. Ini tidak boleh terjadi, saya minta agar saudara -saudara dari suku Toraja harus memberikan kesempatan untuk saudara -saudara dari suku lainnya dalam kuato 20 persen itu. Karena informasi yang saya dapat di Mimika itu paling banyak orang dari suku Toraja, itu tidak boleh,” tegasnya.

Dikatakan Agustinus bahwa untuk pembagian kursi kuota 20 persen non Papua di dua  Kabupaten Yakni Mimika dan Nabire ini harus merata, harus ada suku Jawa, Bali, Buton, Kei, Timor, Batak, Bugis, Toraja, Manado dan suku Nusantara lainnya. Paling tidak ada perwakilan satu orang dari setiap suku Nusantara.

Ia juga menegaskan, jangan merusak kerukunan masyarakat nusantara hanya karena monopoli dan keegoisan satu suku tertentu.

“Sekali lagi saya sebagai ketua MRP menegaskan kepada penyelenggara maupun pemerintah daerah para bupati dan forkompimda terutama bupati dan forkompimda  Kabupaten Mimika dan  Kabupaten Nabire. Agar melihat dan mendorong pentingnya kekhususan OAP di Provinsi Papua tengah, khususnya Mimika dan Nabire. Bahwa ingat kuota 80 persen untuk OAP dan 20 Persen untuk Non OAP harus terealisasi dengan baik. Dan PPD juga tidak boleh main-main hanya untuk kepentingan satu orang atau kelompok tertentu. Negara sudah memberikan kami Otsus sehingga hak politik kami harus diperhatikan dengan baik. Saya tegaskan masyarakat Non- Papua dari berbagai suku harus ada perwakilan satu orang yang duduk dikursi legislatif sebagai reprentasi dari suku -suku nusantara. Sehingga tidak merugikan OAP maupun Non- Papua lainnya. Tujuannya untuk menjaga kenusantaraannya kita bersama,” pungkasnya. (Redaksi) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *