Ketua Cabang GMKI Jayapura, Lalius Kabak (foto istimewa)
TIMIKA, Penapapua.com
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jayapura resmi melaporkan Sekretaris KPU Kota Jayapura (AM) ke Polda Papua pada (18/01/2025). Dalam laporan tersebut diduga Sekretaris KPU Kota Jayapura (AM) telah memalsukan tanda tangan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jayapura Ance Wally tanpa persetujuan resmi dari komisioner.
Menyikapi itu, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jayapura mendorong Polda Papua segera mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan tersangka.
“Kami mendukung penuh upaya proses hukum yang akan ataupun sedang berjalan yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Kota Jayapura. Polda harus serius agar segera ada kejelasan terkait kasus ini sehingga jika terdapat bukti maka harus ditetap tersangka,” kata Ketua Cabang GMKI Jayapura, Lalius Kabak, kepada wartawan, Selasa (28/01/2025).
GMKI Cabang Jayapura menegaskan bahwa, oknum-oknum yang manfaatkan keuntungan dana hibah yang diperoleh oleh pajak rakyat kepada lembaga tertentu. GMKI Cabang Jayapura menegaskan dukungannya kepada Kordiv Hukum dan pengawas KPU Kota dan Polda Papua terkait kasus ini.
“Komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi dan narkoba, seperti yang tertuang dalam poin ketujuh Asta Cita, harus diwujudkan secara nyata. Ini menjadi harapan besar bagi publik untuk melihat perubahan yang lebih baik,” tambah Lalius.
Dalam momentum ini, GMKI Cabang Jayapura juga mengingatkan pentingnya solidaritas bersama dalam menghadapi penyalahgunaan kewenangan merusak nama baik sebuah lembaga pemerintah.
Lalius mengatakan, semua pihak termasuk Inspektorat Kota Jayapura harus memeriksa dana hibah pemerintah kota Jayapura yang di hibahkan ke KPU Jayapura.
Lebih lanjut, GMKI Cabang Jayapura meminta Polda untuk bekerja secara profesional dan independen dalam memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai dengan bukti yang ada. Penanganan kasus ini harus menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu dan bekerja untuk melindungi hak setiap warga sebagai pelapor.
“Kami meminta inspektorat kota Jayapura agar segera memeriksa dana hibah KPU Kota Jayapura. Kami juga mengajak Generasi muda harus berada di garis depan dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik,” pungkas Lalius. (Redaksi)