Nampak suasana penetapan hasil perolehan suara tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika di GOR Futsal, Senin (9/12/2024) malam
TIMIKA, Penapapua.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan hasil perolehan suara tiga pasangan calon (Paslon) bupati dan cawabub Mimika pada Pilkada 2024.
Penetapan perolehan suara berlangsung di GOR Fusal Timika, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 23:30 WIT.
Dalam rapat penetapan perolehan suara pasangan nomor urut 01, Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) meraih suara 77.818.
Pasangan calon nomor urut 02, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Patipi (MP3) memperoleh suara 66.268.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) memperoleh suara 74.139.
Penepatan perolehan suara ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati Mimika.
Meski penetapan diwarnai protes dari saksi dua pasangan calon lain, namun KPU Mimika tetap mengesahkan karana proses Pilkada dinilai telah memenuhi prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, dihadapan semua saksi dan pengawas Pilkada akhirnya mengesahkan perolehan suara di Pilkada Mimika 2024.
“Saya dan KPU Mimika sahkan perolehan suara calon bupati dan wakil bupati Mimika,” singkat Dete.
Ia mengatakan, proses selanjutnya adalah penetapan di tingkat KPU Provinsi dan KPU Pusat.
“Hari ini kami ke Nabire untuk melakukan pleno tingkat provinsi,” tandasnya. (Redaksi)