TIMIKA, PENAPAPUA.com
Kecelakaan tunggal sepeda motor Beat warna biru putih dengan nomor polisi PA 2489 HY di Jalan Poros SP 5 berujung maut pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIT.
Dalam insiden tersebut, pengendara motor yang diketahui bernama Merianus Agabal (29) ini tewas dalam kecelakaan tersebut.
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Rudolf Kakanga kepada wartawan pada Rabu (16/9/2026) menjelaskan, kecelakaan lalu lintas (Kecelakaan Tunggal) terjadi ketika pengendara sepeda motor diduga berkendara dengan kecepatan tinggi dengan dipengaruhi minuman beralkohol melaju dari arah perempatan GOR Futsal SP 5 menuju Jalan poros SP 5.
Sesampainya di TKP tepatnya sebelum Sentra Pendidikan, pengendara kehilangan kendali dan menabrak median pembatas jalan hingga terseret.
Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara mengalami luka di belakang kepala dan meninggal dunia.
“Korban tidak berhati-hati dalam berkendara yang diduga dengan kecepatan tinggi dan dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya,” jelasnya.
Kecelakaan mengakibatkan kerusakan pada sepeda motor yang diperkirakan sebesar Rp1.000.000.
Sat Lantas Polres Mimika mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, mengendalikan kecepatan kendaraan sesuai kondisi jalan, serta tetap berhati-hati demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa. (Redaksi)














