MIMIKA, Penapapua.com
Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke toko roti Maros yang berlokasi di jalan Yos Sudarso pada Senin (8/9/2025).
Dalam sidak tersebut pihaknya menemukan roti yang terjual dengan kondisi yang tidak layak diperjualbelikan yang mana kondisi roti di jual dalam keadaan rusak bahkan ditemukan beramur.
“Siang ini kami lakukan Sidak di toko roti Maros setelah kami mendapat informasi terkait adanya perderaan roti yang tidak layak dipasarkan, kami temukan roti dan kue tidka layak diperjual belikan beredar,” ujarnya.
Samuel Yogi menegaskan, penemuan seperti ini agar kedepannya tidak boleh terjadi lagi. Apabila terulang kembali, maka pihaknya langsung mencabut ijin usaha yang bersangkutan.
Ia menyebutkan terkait dengan perijinan ditoko tersebut mereka sudah mengantongi ijinnya.
“Saya menyampaikan agar hal ini tidak terulang lagi. Ini berlaku bagi pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (Redaksi)