WAMENA, Penapapua.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo yang terbukti melakukan pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo tahun lalu.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 9 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting menjelaskan, majelis hakim tidak sepenuhnya terikat pada tuntutan jaksa, melainkan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan delapan tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ungkap Dean kepada wartawan di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (22/7/2025).
Ia juga menambahkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan yang menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Sementara itu, Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi, apalagi yang membahayakan keamanan negara.
“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Faizal.
Menanggapi keluhan pihak kuasa hukum terkait proses penangkapan Aske Mabel oleh personel Satgas Ops Damai Cartenz, pihaknya memastikan bahwa setiap operasi selalu dilaksanakan secara terukur dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pertimbangan taktis dan ancaman di lapangan. Kami terbuka terhadap evaluasi, namun yang pasti, keselamatan petugas dan masyarakat adalah prioritas utama,” tambahnya.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Dr. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau kepada seluruh personel Polri di wilayah pegunungan Papua agar tetap memegang teguh loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar Kombes Pol. Yusuf.
Ia juga menegaskan, pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua dengan menjalin kolaborasi bersama aparat serta aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan lainnya. (Redaksi)