Mantan Karyawan Hotel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Seorang perempuan berinisial AMS (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu di Timika.

banner 336x280

Ia memperoleh uang palsu tersebut dari TMA merupakan anggota aktif TNI yang kini kasusnya telah ditangani Subdenpom XVII/Cenderawasih.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, pada Minggu (31/8/2025) pagi Sat Reskrim Polres Mimika mendapat informasi dari saksi ARSB ada peredaran uang palsu di cafe Starlight Jalan Budi Utomο.

Di mana, saat itu manager cafe ZM bersama dengan saksi ARSB ke kantor Polres Mimika membawa barang bukti uang pecahan seratus ribuan yang diserahkan oleh mereka.

Kemudian polisi meminta saksi untuk menunjukkan rumah kos terduga pelaku yang berada di Jalan Budi Utomo Lorong Yapero.

Setelah mengetahui rumah kos terduga pelaku tim langsung mengamankan terduga pelaku ke kantor Polres Mimika untuk dimintai keterangan.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku mempunyai uang palsu dan mendapatkan uang palsu tersebut dari TMA sebanyak 100 lembar (10 juta) sedangkan sisa uang palsu dibuang di balkon kamar kos pelaku.

“Setelah tim kembali ke rumah kos pelaku dan mendapatkan uang palsu sebanyak 47 lembar di balkon kamar pelaku,” katanya.

Dijelaskannya, modus Operandi AMS yakni meminta ARSB mengantar ke bandara Mozes Kilangin Timika menjemput temannya, dari bandara pelaku meminta ARSB mengantar kembali ke rumah kos dan meminta saksi ARSB untuk menjemputnya malam hari.
Pada malam harinya pelaku menghubungi ARSB untuk datang ke kosnya, setibanya di rumah kos ARSB diminta oleh pelaku untuk naik ke kamarnya.

Dalam kamar ARSB melihat ada seorang laki-laki yang belum dikenal berinisial TMA. Orang tersebut langsung menyuruh ARSB mengambil uang pembayaran mobil di atas kasur sebanyak yang dia mau.

“ARSB melihat uang pecahan seratus ribu rupiah satu bundel (sepuluh juta rupiah), saat dipegang ia merasa uang tersebut berbeda dan ia pun tetap sebanyak 10 lembar,” ujarnya.

ARSB pun tampil sebagai DJ di Cafe Starlight dan pelaku AMS bersama TMA alias Raja untuk mengembalikan flash disk milik ARSB, yang kemudian AMS menyawer ARSB sebanyak empat lembar setelah itu pelaku pergi.

Dini harinya AMS datang kembali ke Cafe starlihgt bersama TMA memesan bir empat botol dan satu orang LC dengan total tagihan sebesar Rp699.000.

Kemudian pelaku AMS membayar bil tagihan tersebut dengan menggunakan uang pecahan seratus ribuan sebanyak tujuh lembar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 69 lembar dengan rincian Tujuh lembar uang pecahan seratus ribu rupiah disita dari saksi ZM, 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah disita dari saksi ARSB.

Dan 47 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah disita dari pelaku AMS.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.0000.0000,- atau dan pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *