TIMIKA, Penapapua .com
Kurang lebih 2 minggu masa lagi, masa jabatan kepala kampung akan segera berakhir dan menghindari terjadi kevakuman. Ketua Forum Komunikasi Kepala Kampung se-Kabupaten Mimika, Elias Mirip meminta kepada Bupati Mimika agar mengukuhkan atau perpanjangan masa jabatan kepala kampung yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.
“Kalau tanggal 31 Desember berakhir maka desa sudah tidak aktif, kalau sudah tidak aktif lalu kita mau pengukuhan bagaimana sudah tidak ada dasarnya,” ungkap Mirip dijalan Budi Utomo Ujung, Jumat (5/12/2025).
Elias menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dimana pada pasal 1 ayat 18 menyatakan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 berhak memperpanjang masa jabatan selama 2 tahun.
Lanjutnya, Bupati sebagai pimpinan di kabupaten memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti amanat UU tersebut, karena perpanjangan hanya bisa dilakukan ketika masa jabatan masih berlaku, dan tidak setelah masa jabatan berakhir. Saat ini, rata-rata Surat Keputusan (SK) kepala kampung dari 133 kampung di Mimika akan berakhir pada tanggal tersebut.
Selain masalah masa jabatan, Mirip juga mengangkat persoalan tidak tersalurnya Dana Desa (DD) Non Earmark tahap II, yang mana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2024, dana tersebut tidak terdistribusi karena alasan terlambat, dengan batas akhir salurannya pada 17 September 2025. Namun, Mirip menyatakan bahwa aturan batas waktu tersebut tidak pernah sampai ke kampung-kampung, sehingga mereka terjebak.
Mirip juga menambahkan bahwa hal yang paling penting adalah menghindari kevakuman kepala kampung di tahun 2026, yang diprediksi akan menimbulkan masalah.
Mantan anggota DPRD Mimika 2015-2019 itu menjelaskan bahwa forum kepala kampung mendukung evaluasi tahunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, terkait dengan kinerja kepala kampung, namun waktu tersisa 2 minggu lebih lagi.
Masalah lain yang diangkat adalah laporan pertanggungjawaban tahun 2025. Meskipun laporan 2024 sudah selesai, Mirip bertanya kapan laporan 2025 akan dilakukan jika masa jabatan kepala kampung sudah berakhir.
“Dana Non Earmark ini murni usulan masyarakat, seperti bikin sumur, rehab rumah, jembatan. Kalau tidak keluar, beban moral bagi kepala kampung akan sangat berat dan bisa menimbulkan tuntutan,” jelasnya, sambil meminta solusi dari Pemerintah Kabupaten. (Redaksi)











