TIMIKA, Penapapua.com
Seorang pemuda berinisial HSS (22) diringkus polisi di Kebun Sirih, Jalan Freeport Lama pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIT.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (17/3/2025) menjelaskan, pelaku diamankan karena melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Baru pada Jumat (14/2/2025) lalu sekitar pukul 11.00 WIT.
“Jadi modusnya, pelaku mengaku sebagai tukang servis alat-alat elektronik yang disuruh oleh anak si pemilik rumah untuk menservis barang elektronik,” katanya.
Tanpa rasa curiga, pemilik rumah langsung percaya. Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya dan berhasil membawa kabur tiga unit tablet dan satu laptop yang berada di dalam rumah tersebut.
Mengetahui aksi pencurian tersebut, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Mimika Baru. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mencari dan berhasil mengamankan pelaku sekaligus barang bukti satu unit tablet.
Menurut keterangan pelaku, kata Kapolsek, ia menjual keempat barang bukti tersebut kepada warga yang tidak dikenalnya seharga Rp500.000.
“Pelaku mengakui baru pertama kali melakukan aksinya itu. Dan uang hasil penjualan barang bukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, pihaknya sedang mencari barang bukti lainnya yaitu dua tablet dan satu laptop.
“HSS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polsek Miru. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat (1) ketiga dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Redaksi)