JAKARTA, Penapapua.com
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma, terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo, Rabu (17/9/2025).
Hakim MK Arsul Sani menambahkan, bukti yang diajukan Benhur-Constant tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran HAM dalam pelaksanaan PSU. Tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan calon nomor urut 02, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen, juga dinyatakan tidak terbukti.
“Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU Pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arsul.
Selain itu, MK menilai keberatan yang diajukan Benhur-Constant sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh termohon dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil suara.
“Mahkamah tidak menemukan indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat mempengaruhi hasil perolehan suara,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Pilgub Papua digelar dua kali. Pada putaran pertama, pasangan Benhur-Yermias Bisai sempat unggul. Namun, MK mendiskualifikasi Yermias karena masalah domisili, sehingga KPU diperintahkan menggelar PSU. Yermias kemudian digantikan oleh Constant Karma sebagai cawagub.