Motif Pria Dibakar di Jalan WR Soepratman Terungkap, Kapolres: Pelaku Sakit Hati karena Dihina

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kepolisian Resor Mimika berhasil mengungkap motif pelaku pembakaran terhadap penyandang disabilitas di Jalan WR Soepratman pada Kamis (1/05/2025) lalu.

banner 336x280

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman didampingi Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria dan Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat press release di Mako Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32 pada Selasa (9/12/2025) menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu (30/4/2025) sekira pukul 22.00 WIT.

“Tersangka yang berinisial PSBJ alias Putra (21)
sedang duduk-duduk di pinggir jalan, kemudian dua temannya melintas dan mengajak untuk minum beralkohol dan ia pun mau,” katanya.

Selesai minum, kata Kapolres, ketiganya kembali membeli minuman dan duduk di TKP.

Sekitar pukul 23.00 WIT, salah satu teman tersangka menghubungi temannya. Tak lama kemudian datanglah teman-temannya dan melanjutkan minuman sambil memutar musik.

Sekitar pukul 24.00 WIT, korban (Mr X) datang dan bergabung minum selama 2 sampai 3 jam.

Pada saat korban bergabung, lanjut Kapolres, korban melontarkan kata-kata yang membuat tersangka emosi dan sakit hati.

“Korban mengatakan kepada tersangka “ko ini mata buta, badan kurus, gigi ompong” sambil digertak-gertak,” terangnya.

Selang beberapa lama kemudian, teman-teman tersangka pun pergi meninggalkan lokasi. Dan kemudian disusul tersangka untuk membeli bensin (botolan) di sekitar lokasi. Dan ia pun kembali ke TKP.

“Pelaku langsung menyiram korban menggunakan bensin yang pada saat itu sedang mabuk parah. Bahkan tersangka langsung membakarnya menggunakan korek api dan kemudian itu pergi meninggalkan lokasi kejadian,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, sejak kejadian dirinya tidak pernah menceritakan kepada orang lain. Sampai pada Jumat (5/12/2025) tersangka Putra menyerahkan diri ke polisi.

“Tersangka selama ini tidak tenang karena sering dihantui oleh korban sehingga ia menyerahkan diri ke polisi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 187 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *