MRP PPT Gelar Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran

  • Bagikan
IMG 20240703 013920
Keterangan Gambar : Ketua MRP-PPT Agustinus Anggaibak saat menyampaikan sambutan

JAKARTA, Penapapua.com

Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek)  Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Bagi Pimpinan & Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah dalam Pengelolaan, Pelaporan & Pertanggungjawaban Anggaran yang berlangsung di Jakarta mulai tanggal 2 -6 Juli 2024.

Kegiatan Bimtek yang dihadiri unsur pimpinan MRP-PPT, anggota MRP-PPT, Sekretaris MRP -PPT serta Para Tenaga Ahli Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah secara resmi dibuka oleh Ketua MRP -PPT, Agustinus Anggaibak pada Selasa (2/7/2024).

Agustinus Anggaibak dalam sambutannya mengatakan bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan lembaga representatif yang dibentuk dengan UU Otonomi Khusus, untuk menjaga, melindungi,dan melestarikan hak-hak serta kepentingan masyarakat Orang AsliPapua dalam ranah Hak Politik, Pemerintahan, Ekonomi-SosialBudaya, Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dikatakan Agustinus bahwa acara Bimbingan Teknis Keuangan merupakan salah satu upaya MRP- PPT untuk meningkatkan kapasitas Pimpinan dan anggota dalam mengelola administrasi keuangan sesuai dengan regulasi yangberlaku.

“Acara ini sangat penting untuk mengantisipasi tuntutan peraturan pengelolaan keuangan yang menghendaki pengelolaan yang berbasis kinerja, transparan, akuntabel, responsip serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Saya harap bapak/ibu anggota MRP, para staf ahli serta semua yang hadir dapat mengikuti kegiatan ini dari hari pertama sampai berakhirnya kegiatan ini,”ungkapnya.

Dikatakan Agustinus kegiatan ini dilakukan guna memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam mengelola keuangan dengan baik dan bertanggung jawab, sesuai dengan amanah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, PP Nomor 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan PP Nomor 64/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54/2004 TentangMajelis Rakyat Papua, PP Nomor 107/2021 tentang Penerimaan,Pengelolaan,Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Lanjut Agustinus ketiga peraturan sebagaimana dimaksud memberikan pedoman yang jelas mengenai tata cara pengelolaankeuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien di lingkunganMajelis Rakyat Papua.

“Dengan mengikuti bimbingan teknis ini, Saya yakin kita akan lebih mampu menjalankan tugas-tugas kita dengan lebih baik, serta mampu mengelola keuangan secara efektif untuk kepentinganmasyarakat Papua,”tegasnya.

Menurut Agustinus bahwa keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh dalam bimtek tersebut akan menjadi modal berharga bagi semua peserta yang hadir dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang pembangunan di masa depan.

“Penting bagi kita semua untuk selalu menjaga ketaatan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku dalam pengelolaan keuangan.Dengan demikian, kita dapat mencegah dan mengurangi risiko dari pemeriksaan yang tidak diinginkan, dan terhindar dari Kerugian Reputasi, yaitu merugikan reputasi Majelis Rakyat Papua di matapublik,”pungkasnya.(Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *