Kapolres Mimika bersama tamu undangan saat memusnahkan tembakau sintetis dan obat-obatan Dextromethorphan dengan cara dibakar.
TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika memusnahkan natkotika bernilai puluhan juta rupiah yang terdiri dari tembakau sintetis seberat 168.49 gram dan 7.280 butir obat dextromethorphan di halaman Mako Polres Mimika Mile 32, Selasa (29/10/2024).
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha yang memimpin pemusnahan tersebut mengatakan, tembakau sintetis jika diuangkan senilai Rp 26 juta sedangkan obat-obatan ini senilai Rp 25 juta.
Disampaikan, untuk barang bukti tembakau sintetis sendiri saat dilakukan penimbangan sebelum dimusnahkan itu berat nettonya 172,49 gram.
“Dari 172,49 gram ini, 168,49 gram itu yang dimusnahkan. Kemudian untuk uji lab itu 2 gram dan sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri itu juga 2 gram,” ujarnya.
Dikatakannya, pengungkapan terhadap tersangka ARA sebagai pengedar paketan narkotika jenis tembakau sintetis itu terjadi di dua lokasi pada tanggal 10 Oktober 2024.
“Pertama ditangkap di Jalan Leo Mamiri, setelah itu dilakukan pengembangan lagi dan kembali sejumlah barang bukti dikediamannya di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong zam-zam,” katanya.
Lanjutnya, tersangka menerima atau mendapatkan paketan barang narkotika jenis tembakau sintetis ini melalui jasa pengiriman barang. Sementara untuk 7.280 butir obat dextromethorphan itu merupakan barang temukan tanpa pemiliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Redaksi)