TIMIKA, Penapapua.com
Sebanyak 12 Prajurit TNI dari Satuan Tugas (Satgas) Yonif 323/BP Kostrad di bawah kendali operasi Sektor Barat Pamtas RI-PNG Mobile, Komando Operasi (Koops) TNI HABEMA yang dipimpin oleh Brigjen TNI Lucky Avianto, serta dikendalikan oleh Panglima Kogabwilhan III, Letjen TNI Bambang Trisnohadi mendapatkan reward Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Pemberian reward tersebut dipimpin langsung Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Upacara Militer yang dilaksanakan di asrama Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 754/ENK Kostrad di Timika, Kamis (5/12/2024).
Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengapresiasi kepada para Prajurit TNI yang berhasil melaksanakan penindakan Tokoh OPM di Distrik Gome.
Diketahui bahwa pada Senin (2/12/2024) di Bukit Tepuk, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Prajurit TNI berhasil melaksanakan penindakan terhadap Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) atas nama Jelek Waker.
Tokoh OPM bernama Jelek Waker merupakan pejabat Komandan Batalyon (Danyon) Tanah Merah OPM Distrik Gome dalam struktur OPM.
“Keberhasilan tersebut merupakan wujud profesionalisme para Prajurit TNI yang dilandasi integritas serta pengabdian luar biasa melebihi panggilan tugasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Panglima TNI juga menekankan bahwa keberhasilan tersebut juga harus dapat diteladani serta ditindaklanjuti oleh seluruh Prajurit TNI dimanapun berada dalam melaksanakan tugas masing-masing guna mendukung keberhasilan tugas pokok TNI.
“TNI merupakan alat pertahanan NKRI yang selalu siap menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa secara PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif.
Pelaksanaan tugas secara PRIMA ini juga dilaksanakan di Daerah Tugas Operasi Papua guna mendukung keberhasilan program Pemerintah Indonesia yakni terwujudnya percepatan pembangunan di wilayah Papua,” tegasnya.
Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua merupakan landasan hukum pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua.
Dalam Inpres tersebut, tiga tugas yang harus dilaksanakan TNI meliputi dukungan pengamanan, mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyediaan pelayanan dasar, serta Komunikasi Sosial yang inklusif.
Berdasarkan Inpres tersebut, maka Panglima TNI telah menugaskan para Prajurit TNI melaksanakan tugas operasi militer selain perang, dalam rangka mendukung terwujudnya percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua. (Redaksi)