Paslon Peniel Waker-Saulinus Murib Gugat Hasil Pilkada ke MK

  • Bagikan
IMG 20250105 WA0250 scaled

Calon Bupati Puncak nomor urut 4, Peniel Waker

TIMIKA, Penapapua.com
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Puncak nomor urut 4, Peniel Waker dan Saulinus Murib, secara resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Desember 2024.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 287/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan ditujukan kepada KPUD Kabupaten Puncak sebagai termohon.

Langkah hukum ini ditempuh karena Peniel Waker dan tim merasa keberatan dengan hasil pleno KPUD Puncak yang dinilai mencederai prinsip demokrasi. Pasangan nomor urut 4 menduga KPUD telah mengalihkan suara mereka kepada pasangan nomor urut 1.

“Pemilu ini harus jujur dan adil. Sayangnya, kami menemukan pelanggaran terstruktur yang dilakukan KPUD, terutama di lima distrik yang menjadi basis suara kami. Hak rakyat dirampas, dan demokrasi diinjak-injak,” tegas Peniel Waker dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1/2025).

Menurut Peniel Waker, pihaknya meraih total suara 61 ribu lebih berdasarkan hasil penghitungan di lapangan. Namun, saat pleno tingkat Kabupaten di Ilaga dan tingkat Provinsi Papua Tengah di Nabire, suara tersebut berubah secara signifikan. Bahkan, pleno tingkat Provinsi digelar tanpa liputan media yang semakin menimbulkan kecurigaan.

“Seharusnya, dapil I kami mendapatkan 27 ribu suara, dapil II 10 ribu, dapil III 16 ribu, dan dapil IV 9 ribu. Tapi, hasil pleno malah menunjukkan pengurangan suara kami secara sepihak. Ini bukti bahwa KPUD Puncak bermain untuk memenangkan pasangan lain,” ujarnya.

Sebagai tambahan, Peniel Waker menyebut sistem noken yang masih digunakan di Puncak juga menjadi celah manipulasi. Ia menyoroti kasus di Distrik Ilaga, di mana Kepala Suku Meki Wonda telah memberikan 10 ribu suara penuh kepada pasangan nomor 4. Namun, suara tersebut diduga ‘dirampok’ oleh KPUD saat pleno berlangsung.

“Kami percaya MK akan memutuskan secara adil berdasarkan bukti kuat yang kami ajukan, termasuk pengakuan para kepala suku yang menjadi representasi rakyat di lapangan,” tegas Peniel.

Adapun 5 distrik yang masuk dalam gugatannya ke MK yaitu Distrik Ilaga, Distrik Eralmakawia, Distrik Douvo, Distrik Dervos dan Distrik Yugumuak.

“Pasangan nomor urut lain bilang sudah gabungkan diri ke pasangan nomor urut satu, jadi kami pasangan nomor urut 4 juga ikut, oh tidak, kami tetap akan gugat  ke MK, nanti kami tunggu putusan ke MK saja,” tambahnya.

Kata Peniel Waker, pihaknya memang sudah bersedia lapangan dada, jikalau pelaksanaan Pemilukada benar-benar demokratis, nyatanya KPUD Puncak pun ikut bermain untuk memenangkan pasangan tertentu, sehingga pihaknya harus membawa ke MK.

“Kami siap menerima kekalahan jika Pemilukada ini jujur dan demokratis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Maka, ini adalah perjuangan untuk keadilan, bukan hanya bagi kami, tetapi bagi seluruh rakyat Puncak,” pungkas Peniel Waker.

Sementara itu, KPUD Kabupaten Puncak belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. (Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *