TIMIKA, Penapapua.com
Satuan Reserse Kriminal menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial RD di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Koramil 1710/Mimika, pada Rabu (26/2/2025).
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika, Jumat (28/2/2025) menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (24/2/2025) di Jalan Pendidikan.
Awalnya, sekitar pukul 20.00 WIT, motor milik korban M dipinjam oleh AM untuk pergi nongkrong di Jalan Pendidikan.
“Saat mau pulang, saksi melihat motor yang dikendarainya telah raib. Ia pun pulang dan memberitahu kepada korban jika kendaraan yang dipinjamnya hilang. Korban pun melapor ke kepolisian dan kami datang langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kata Rian, RD pun ditangkap dan saat ini telah ditahan.
“Sementara masih pengembangan. Pelaku diduga ada sindikat, karena beberapa orang yang termonitor melarikan diri, jadi mungkin ada salah satu pelaku yang membocorkan,” ujarnya.
Dikatakannya, sampai saat ini masih satu orang yang diamankan dengan barang bukti motor.
Rian menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku untuk mencuri motor adalah dengan mematahkan stang motor, kemudian memotong kabel dan memasangnya.
“Pelaku yang baru kita tangkap ini orang baru, tapi kita duga sudah masuk sindikat, karena cara mengambil motor seperti sudah belajar dan didoktrin dari yang sudah mahir dengan cara mematahkan stang, potong kabel dari kunci kontak lalu menyambungnya,” tutupnya. (Redaksi)