TIMIKA, Penapapua.com
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menyiapkan Rp 30 miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk Tahun 2026 ini, Pemkab Mimika menyiapkan Rp 30 miliar untuk pembayaran THR. Anggaran ini diberikan untuk memenuhi hak pegawai menjelang Hari Raya,” kata Marthen saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2026).
Dijelaskannya, dari Rp 30 miliar tersebut, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp22,226 miliar dengan jumlah pegawai sebanyak 4.976 orang.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 8,596 miliar dengan jumlah pegawai 3.783 orang.
Marthen mengungkapkan, jumlah pegawai untuk PPPK dan PNS memang tidak terlalu jauh, namun anggaran pembayaran THR untuk PNS memang lebih banyak. Karena pembayaran THR PPPK sebanyak 1.400 lebih akan dibayarkan secara profesional sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Pembayaran THR PPPK akan dibayarkan secara profesional, sebab PPPK ini melaksanakan tugasnya belum cukup 1 tahun kerja,” katanya.
Marthen mengungkapkan, untuk pembayaran THR ini tergantung masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD. Apabila SPM masuk maka pembayaran akan diproses.
“Jadi pembayaran THR tergantung pada operator OPD,” pungkasnya. (Redaksi)















