Pemerintah Distrik Mimika Barat Tengah Amankan 9 Ton Solar Diduga Milik Pengusaha Emas

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Pemerintah Distrik, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao bersama masyarakat Mimika Barat Tengah mengamankan sebanyak kurang lebih 9 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, serta beberapa barang yang diduga milik salah satu pengusaha emas ilegal di wilayah Timika. Barang-barang yang ditahan ini rencananya akan dimuat dan bongkar di Kampung Wumuka.

banner 336x280

Pengamanan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) siang di Kampung Uta, selanjutnya long boat tersebut diamankan di Pelabuhan Distrik Mimika Barat Tengah, Lokasi Uta, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Distrik Mimika Barat Tengah, Lukas Muyapa, melalui telepon selularnya mengakui adanya penangkapan satu long boat dari Timika yang mengangkut kurang lebih 9 ton BBM jenis solar dan beberapa barang lain milik Pengusaha Emas yang hendak menuju ke Kampung Wumuka.

Lukas mengatakan, sebelumnya sudah ada pertemuan di Balai Kampung Wumuka, antara pemerintah Distrik, Kampung, Koramil 1710-01/Kokonao, Polsek Kokonao dan masyarakat Wumuka. Pertemuan tersebut membahas tentang alat berat milik pengusaha yang sudah masuk ke Kampung Wumuka tepatnya di Kilometer 30. Dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan tentang aktifitas alat berat. Karena dampak dari operasinya alat berat, masyarakat Kampung Wakia menjadi korban. Sampai sekarang belum kembali ke kampung karena tidak memiliki rumah. Saat ini masyarakat masih tinggal dipinggiran sungai/kali Wumuka menggunakan tenda-tenda.

“Saat pertemuan saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada alat berat yang beroperasi didalam kampung Wumuka. Segera kembalikan alat berat tersebut karena tidak ada ijin resmi. Kalau sudah ada ijin dari Pemerintah, silahkan alat berat bekerja. Tapi karena tidak ada ijin saya sudah suruh pulangkan alat berat itu. Tapi ternyata dengan adanya penangkapan BBM jenis solar dan alat-alat Exavator di long boat, berarti alat berat itu masih ada di kilometer 30 kampung Wumuka,” kata Lukas.

Terkait penahanan 9 ton BBM jenis solar dan barang-barang milik salah satu pengusaha emas di timika, Lukas menegaskan kepada pengusaha jika ingin masuk kampung untuk beraktifitas harus bertemu Bupati dan mendapat rekomendasi atau ijin operasi. Jika tidak ada harusnya tidak mengirim apapun untuk masuk ke kampung Wumuka.

“Barang yang ditahan ini kalau bukan untuk alat berat, terus untuk apa. Kami sudah koordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Koramil dan Polsek Kokonao. Penahanan barang milik oknum pengusaha ini juga dilakukan sendiri oleh Babinsa Koramil Kokonao,” tambah Lukas.

Selaku kepala Distrik, Lukas menegaskan bahwa pihak distrik mendukung penuh upaya pemberantasan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami tidak ingin wilayah distrik ini menjadi jalur distribusi BBM ilegal untuk tambang. Pemerintah distrik akan terus bekerja sama dengan aparat keamanan,” tegasnya.

Sementara itu, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao, Sertu Romanus Rof, melalui Telepon menjelaskan, terkait perahu bermuatan solar ini awalnya melintas di sungai kampung Uta. Kebetulan saat itu dirinya sedang berjalan-jalan ke Pelabuhan Distrik dengan Kepala Distrik. Saat long boat tersebut lewat, long boat berhenti dengan sendiri.

“Perahu ini lewat dan saat itu saya cek. Saya tanya isinya apa? Jawab juru bantu isinya Solar. Karena posisi kami di pelabuhan, sehingga kami arahkan naik ke Kantor Distrik untuk dimintai keterangan. Karena kami lihat muatan sangat banyak. Ternyata memang benar ada 9 ton BBM jenis Solar dan beberapa barang milik salah satu pengusaha emas. Karena diatas kartun ada nama pemilik barang,” ungkapnya.

Lanjut Babinsa, temuan ini tengah didalami, mengingat volume BBM yang diamankan tergolong besar dan diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pegunungan.

“Kami menduga BBM ini akan dipasok ke lokasi penambangan tanpa izin. Saat ini barang bukti sudah diamankan dan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses selanjutnha,” ujar Sertu Rumanus.

Sementara itu Sekretaris Distrik, Melky Sedek Snay menambahkan, setelah penahanan long boat bermuatan barang milik oknum pengusaha emas di Timika, pemerintah distrik lansung melakukan pertemuan dengan Babinsa Koramil Kokonao, motoris dan juru bantu Long boat tersebut. Keterangan dari motoris dan juru bantu sudah diketahui semua termasuk masyarakat.

Long boat tiba sekitar pukul, 12 : 00 WIT siang di pelabuhan Distrik Mimika Barat Tengah tepatnya di Lokasi Kampung Uta ini, dengan muatan sebagai berikut :

  1. BBM jenis Solar sebanyak 9 ton, kurang lebih 270 gen.
  2. Oli mesin 3 gen
  3. Selang air ukuran besar sebanyak 1 gulungan besar.
  4. Karpet dulang 1 gulungan besar.
  5. Alat Exavator
  6. Bahan makanan

Menurut keterangan Motoris dan juru bantu saat di mintai keterangan mengatakan bahwa, perahu ini diarahkan menuju ke Kampung Wumuka dan akan dibongkar disana, rencananya akan diterima oleh karyawan Exavator untuk selanjutnya dipakai beroperasi tambang ilegal.

Untuk pemilik perahu ini milik warga di Timika yang hanya disewa oleh seorang pengusaha emas inisial LK. Hal ini dibuktikan jelas dengan nama yang tertulis diatas karton yaitu pemilik toko emas dan pemilik toko yang berada di Jalan Ahmad Yani.

Lanjut sekretaris, untuk perahu susun sementara ditahan di pelabuhan Distrik Lokasi Uta sampai pihak Polsek, Pemilik barang-barang ini datang ke kantor Distrik Mimika Barat Tengah lokasi Uta untuk bertemu pemerintah dan masyarakat.

“Kami akan tunggu sampai pemilik barang-barang ini datang ke kampung untuk memberikan pernyataan terkait barang-barang yang disita. Karena sebelumnya sudah ditegaskan bahwa tidak boleh ada aktifitas alat berat tanpa ijin dari Bupati, pemerintah Kabupaten. Kalau sudah ada rekomendasi dari Bupati Mimika, maka tidak ada yang larang untuk beroperasi. Ini sama saja pengusaha tidak menghargai Pemerintah karena tidak mengindahkan larangan dari Pemerintah Distrik, Pemerintah Kampung untuk masuk ke Wumuka,” kata Meky.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik barang-barang yang disita. Pemerintah Distrik tentu menunggu itikad baik dan pertanggung jawaban dari oknum pengusaha emas tersebut.

Untuk diketahui juga bahwa masyarakat akar rumput telah mempublish surat terbuka kepada Bupati Mimika Johannes Rettob terkait penahanan 1 unit Long boat bermuatan solar tanpa ijin. (Redaksi)

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *