TIMIKA, Penapapua.com
Pemerintah Kabupaten Mimika bakal mengganti kepala desa dan kepala kampung se-Kabupaten Mimika. Hal ini dilakukan karena sebagian besar kepala kampung juga sudah harus mengakhiri jabatannya pada Desember mendatang.
Dan pergantian tersebut sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau saat ditemui wartawan di Horison Diana, Rabu (2/7/2025) mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan ke Bupati dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi.
Untuk perpanjangan masa jabatan kepala kampung, Abraham mengatakan, bisa dilakukan selama dua tahun sesuai dengan peraturan terbaru yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Kami sudah lapor bupati dan harapan beliau bisa dilakukan evaluasi dulu. Kalau kinerjanya baik, akan ada SK Bupati yang mana jabatannya ditambah dua tahun, tetapi kalau kinerjanya tidak mendukung maka diberhentikan dan akan ditunjuk pelaksana tugas kepala kampung,” tegas Abraham Rabu, (2/7/2025).
Ditambahkannya, untuk menindaklanjuti undang-undang terbaru tersebut pemerintah akan membentuk tim untuk mengevaluasi kinerja dari setiap kepala kampung termasuk Plt yang sedang menjabat.
“Evaluasi akan dilakukan sebelum Agustus. Apabila kinerjanya baik, maka bisa diperpanjang jabatannya selama dua tahun,” ujarnya.
Dijelaskannya, salah satu kriteria penilaian kepala kampung apakah layak diperpanjang atau tidak yaitu bagaimana dia mengelola dana desa.
“Hasil dari dana desa itu harus bisa dirasakan oleh masyarakat. Kalau ada laporan-laporan yang menyimpang terkait pengelolaan dana desa, otomatis akan kita ganti,” pungkasnya. (Redaksi)