Pemkab Mimika Akan Tertibkan ASN Tidak Jelas Status Penempatan

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Terdapat sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak jelas status penempatan pegawainya. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen untuk menertibkannya.

banner 336x280

Usai apel gabungan di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (22/9/2025) Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, mengatakan, pemerintah daerah serius dalam menertibkan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin maupun tidak jelas status penempatannya.

Langkah ini dilakukan bersama Bupati Mimika sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan yang menjadi prioritas Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

“Kami sedang menertibkan beberapa pegawai yang meminta pindah ke Timika. Awalnya tidak pernah ditertibkan, tapi sekarang kami benahi. Ada ASN yang nota tugasnya di kabupaten lain, tapi bertugas di Mimika. Ada juga yang diam-diam bekerja di sini, bahkan ada yang terdaftar tapi tidak pernah masuk kantor,” ungkap Wabup Kemong.

Menurutnya, ASN dengan status demikian akan diminta memilih kembali ke kabupaten asal atau mengikuti aturan jika ingin bekerja di Mimika.

“Kalau mau tetap di sini, harus ikuti aturan. Ada persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi, termasuk persetujuan dari kabupaten asal. Kalau disetujui dan ada ruang di Mimika, barulah bisa diterima,” jelasnya.

Ketika ditanya terkait hak-hak, Wabup Kemong belum bisa memastikan hal tersebut, namun akan cek lebih lanjut terkait hak-hak mereka.

“Untuk hak-hak mereka, saya belum tahu pasti. Selama ini ada yang terima dua hak, di Timika dan di kabupaten lain. Itu yang nanti akan kami pastikan bersama Badan Kepegawaian,” ujarnya.

Ia menegaskan, praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan daerah, bahkan, ada pegawai yang setelah dilantik di Mimika, justru diam-diam kembali pindah ke daerah asal.

“Hal-hal seperti ini tentu harus segera kita tertibkan. Pemerintah harus berjalan dengan baik, dan ASN wajib bekerja sesuai aturan,” tegasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *