Pemkab Mimika Laporkan LKPJ dan Ranperda PP-APBD 2024 ke DPRK

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang II tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Mimika Tahun 2024 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBD (PP-APBD) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mimika, pada Rabu (2/7/2025).

banner 336x280

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mimika, Primus Natikapereyau didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas, Wakil Ketua II Karel Gwijangge, dan Wakil Ketua III DPRD Mimika, Ester Tsenawatme.

Bupati Mimika, Johanes Rettob menjelaskan,  penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah daerah merupakan kewajiban yang menjadi agenda tahunan sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada DPRD untuk dibahas bersama dan untuk mendapat persetujuan bersama.

Laporan keuangan yang sebelumnya telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Papua pada April tahun 2024 dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diserahkan pada tanggal 05 Juni tahun 2024, dimana Kabupaten Mimika mendapatkan hasil audit dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya berturut-turut sejak tahun 2015.

“Tentunya pencapaian prestasi ini, tidak terlepas dari peran kita bersama, dan harapan kita prestasi ini dapat terus dipertahankan di tahun anggaran berikutnya,” kata Bupati.

Dikatakannya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan LKPJ Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024 merupakan bentuk aplikasi sistim pertanggungjawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang disajikan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan gambaran terhadap target, realisasi pelaksanaan program kerja, dan pencapaian pembangunan oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu 1 tahun anggaran.

“Laporan pertanggunganjawaban ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta mengaktifkan fungsi pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan,”ujarnya.

Jhon menerangkan, secara umum pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2024 adalah:

  1. Pendapatan Daerah
    Dianggarkan senilai Rp. 6.118.145.748.752,00 dan terealisasi sebesar rp. 5.881.756.040.630,40 atau sebesar 96,14 persen.
  2. Belanja Daerah
    Dianggarkan senilai Rp. 7.322.350.612.138,00 dan terealisasi sebesar Rp. 6.423.948.158.295,00 atau 87,73 persen.

“Dari total realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2024 maka dihasilkan defisit sebesar Rp. 542.192.117.664,60,” katanya.

  1. Pembiayaan Daerah
    Terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan untuk pembiayaan tahun anggaran 2024 dianggarakan senilai Rp. 1.208.469.817.633,20 yang bersumber dari silpa tahun anggaran 2024, terealisasi senilai Rp. 1.208.469.817.633,20 atau 100 persen.

Sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan senilai Rp.5.700.000.000,00 yang dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah, terealisasi sebesar Rp. 5.000.000.000,00 atau 87,72 persen.

Sehingga saldo pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp. 1.203.469.817.633,20.

Berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan dan realisasi belanja anggaran daerah yang menghasilkan defisit sebesar Rp. 542.192.117.664,60 dan pembiayaan netto sebesar Rp.1.203.469.817.633,20.
“Maka saldo silpa tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 661.277.699.968,60,” kata John.

  1. Posisi aset, kewajiban dan ekuitas Pemerintah Kabupaten Mimika per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Jumlah aset tahun 2024 sebesar Rp.11.095.344.467.725,27.
Jumlah kewajiban sebesar Rp.50.978.712.673,00.
Jumlah ekuitas sebesar Rp.11.044.365.755.052,30.

“Kami sampaikan pula selain materi rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan laporan keterangan pertanggungjawban Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024, kita masih memiliki agenda pemerintah daerah lainnya yang saling berkaitan diantaranya agenda APBD Perubahan tahun anggaran 2025, penyusunan APBD tahun anggaran 2026 dan Raperda non APBD lainnya, materi sedang kami siapkan. Untuk itu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera disampaikan kepada dewan yang terhormat untuk di bahas bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRK Primus Natikapareyau menyampaikan, Pemkab Mimika telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 lengkap dengan lampiran hasil audit dari BPK RI Perwakilan Papua Tengah. Hasil audit tersebut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP menunjukkan laporan keuangan Pemkab Mimika disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan secara konsisten, serta mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pengawasan DPRK terhadap pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme hukum administrasi negara yang bertujuan memastikan kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pentingnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memaparkan regulasi pengawasan secara terperinci. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *