Pemkab Mimika Wajibkan Lagu Indonesia Raya Diperdengarkan Setiap Hari

  • Bagikan
IMG 20250617 145421

TIMIKA, Penapapua.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terbitkan surat edaran nomor 25 tahun 2025 tentang memperdengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari di jam yang ditentukan.

Surat edaran ini ditujukan kepada instansi pemerintahan, sekolah, dan tempat umum lainnya untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air.

Tujuan dari surat edaran ini adalah meningkatkan rasa nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan berdasarkan pancasila dalam bingkai negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun ketentuan menyanyikan lagu Indonesia raya sesuai surat edaran tersebut adalah satu stanza diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT, dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila. Dan juga pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya juga diperdengarkan dan dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung. Ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang dalam melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

Pembinaan dan pengawasan surat edaran ini dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

“Setiap jam 10 pagi, kita harus menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kita harus tunjukan jiwa nasionalisme kita,” ujarnya. (Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *