Pemprov Papua Tengah Perkuat Kewaspadaan terkait Pencegahan Penyebaran Penyakit Super Flu

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesp2kb) telah menerbitkan surat edaran kewaspadaan dini terkait pencegahan penyebaran penyakit Super Flu.

‎Surat edaran tersebut tertanggal 13 Januari 2026, menyusul identifikasi Super Flu sebagai penyakit menular saluran pernapasan akut dengan tingkat penularan yang tinggi dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.

Kadinkesp2kb dr. Agus, menegaskan ‎bahwa, penerbitan surat edaran ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penularan Super Flu.

‎Ia menjelaskan bahwa, surat edaran tersebut berfokus pada langkah-langkah preventif, terutama di tingkat komunitas dan fasilitas layanan kesehatan.

‎” Jadi, penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan memperkuat kesiapsiagaan layanan kesehatan di wilayah Papua Tengah,” ujarnya dalam Surat Edaran.

banner 336x280

‎Ia juga mengimbau kepada masyarakat umum untuk segera menerapkan PHBS secara ketat. Penerapan PHBS tersebut meliputi mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker jika mengalami gejala gangguan pernapasan, dan menghindari kontak dekat dengan individu yang mengalami demam, batuk, atau sesak napas.

‎“Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menjaga kesehatan diri melalui Penerapan PHBS,” jelas dr. Agus.

‎Ia juga menganjurkan agar masyarakat menunda perjalanan yang tidak mendesak ke wilayah yang mengalami peningkatan kasus Super Flu, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap pendatang dari wilayah tersebut.

‎”‎Bagi masyarakat yang menunjukkan gejala penyakit, Dinkes meminta agar segera memeriksakan diri ke fasilitas Kesehatan. Sementara bagi masyarakat bergejala agar segera memeriksakan diri ke fasilitas Kesehatan, melakukan isolasi mandiri, dan melaporkan kondisi kepada Puskesmas, RS, atau Dinas Kesehatan setempat,” pesannya melalui surat tersebut.

‎Selain masyarakat, ia juga menginstruksikan peningkatan kesiapsiagaan di tingkat fasilitas layanan kesehatan. Faskes diminta untuk meningkatkan deteksi dini dan surveilans kasus Super Flu.

‎“Meningkatkan deteksi dini dan surveilans, Menyediakan fasilitas pencegahan infeksi, dan Melaporkan setiap temuan kasus suspek Super Flu secara berjenjang,” katanya.

‎Ia menambahkan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan surveilans, pelaporan kasus, dan respons kesehatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Selain itu, masyarakat dan pihak terkait diminta untuk hanya mengikuti perkembangan resmi informasi Super Flu dari Kementerian Kesehatan RI.

(Redaksi)


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *