TIMIKA, Penapapua.com
Berdasarkan Laporan Layanan Hukum di Posbakum, Pengadilan Agama Mimika menangani 154 perkara dari Januari hingga Juli tahun 2025.
Adapun perkara yang ditangani terdiri dari gugat cerai 83 perkara, cerai talak 36 perkara, dispensasi kawin 6 perkara, isbath nikah 15 perkara, perwalian 9 perkara, penetapan pendamping anak 1 perkara, lainnya adalah nafkah anak dan asal usul anak 2 perkara dan waris 3 perkara.
Humas Pengadilan Agama, Mukhtar HAK, menjelaskan bahwa, perkara gugat cerai menjadi angka tertinggi yang masuk ke Pengadilan Agama Mimika. Ada berbagai macam alasan penyebab perceraian, yaitu masalah ekonomi, judi, mabuk dan yang paling banyak adalah pertengkaran yang terus menerus.
“Penyebab perceraian itu kompleks, rata-rata indikasi KDRT, pertengkaran terus menerus, itu biasanya. Karena untuk pendaftaran perceraian itu ada beberapa syarat, di sini paling banyak karena perselisihan, biasanya marah-marah, kadang ada pemukulan,” ujar Humas pengadilan agama Mukhtar HAK, S. H. I saat diwawancarai, Jumat (01/08/2025).
Ia menjelaskan, masalah ekonomi justru terjadi saat kedua belah pihak sudah berpisah, karena pertengkaran lalu keluar rumah. Kemudian si istri menuntut haknya untuk dinafkahi.
“Kalau ekonomi ada, tapi biasanya itu setelah mereka pisah. Judi ada juga tapi tidak begitu banyak, ada tiga perkara, saya lihat togel, sih. Yang paling banyak ajukan perceraian itu adalah pertengkaran karena suami mabuk,” pungkasnya. (Redaksi)