TIMIKA, Penapapua.com
Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Mimika berhasil meringkus seorang pria berinisial AMR (24) di Jalan Ahmad Yani depan Masjid Al Furkon Timika pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.SE mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/XII/2025/SPKT. SatuanResnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 8 Desember 2025.
Hempy menjelaskan, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Iptu Heri Setia Budi mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang sering terjadi di Jalan Ahmad Yani.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan dan benar saja tim mencurigai seseorang di TKP.
Sekitar pukul 20.30 WIT, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menemukan dua paket plastik bening kecil dan satu paket plastik bening sedang berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Hempy, paketan Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang disita tersebut merupakan milik pelaku yang disimpan pelaku di dalam tas samping miliknya.
Selanjutnya Tim membawa pelaku menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hempy menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip bening kecil berisi sabu, satu paket plastik klip bening sedang berisi sabu, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah tas samping warna biru, satu buah bekas rokok, satu buah bekas pembungkus bumbu, satu unit sepeda motor RX King warna hitam, satu buah HP merek Samsung S21 Ultra warna hitam.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Mimika mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika,” pungkasnya. (Redaksi)











