Pengendara yang Ditilang Jalani Sidang di Tempat

banner 468x60

Pelanggar lalu lintas saat mengikuti sidang di tempat, Kamis (14/11/2024)


TIMIKA, Penapapua.com

banner 336x280

Sat Lantas bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri menggelar sidang ditempat bagi pengendara yang terkena tilang dalam sweeping di depan Kantor Pelayanan Polres Mimika, pada Kamis (14/11/2024).

Kegiatan sidang ditempat ini pertama kalinya dilaksanakan di Mimika. Dimana sidang yang melibatkan hakim dan jaksa ini tidak menyita waktu banyak untuk diproses hukum.

Bahkan para pelanggar pun merasa dimudahkan kalau terjaring, karena kesalahannya langsung divonis hakim di tempat.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengatakan, kolaborasi atau kerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri ini sebagai kemudahan dan bentuk edukasi buat masyarakat.

“Mekanismenya memang seperti ini, jadi kendaraan yang hasil sweeping tadi itu langsung ikut sidang di tempat. Dan untuk tilang di tempat dengan kerja sama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri ini baru pertama di Timika,” ujarnya seusai melaksanakan kegiatan sweeping di depan Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Untuk denda tilang, kata Boby, putusannya bukan dari Sat Lantas, tapi dari putusan pengadilan.

“Karena yang tertulis di blangko tilang itu maksimal. Misalnya pelanggaran tidak memakai helm Rp 250 ribu tapi belum tentu putusannya sesuai itu. Mungkin bisa dibawah itu atau bisa batas Rp 250 ribu saja, tapi tidak lebih,” tutupnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *