Penjualan Beras SPHP di Mimika Wajib Miliki Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kini diwajibkan memiliki rekomendasi resmi dari Dinas Ketahanan Pangan.

banner 336x280

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mimika, Yulius Koga, mengatakan bahwa, setiap distributor atau pelaku usaha yang ingin menjual beras SPHP harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika.

“Penjualan SPHP rekomendasi saat ini tidak lagi melalui Bulog, namun melalui Dinas Ketahanan Pangan, jadi yang bertahun-tahun rekomendasi dari Bulog telah kita tarik semuanya,” ujarnya Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan, beras SPHP ini tetap didatangkan oleh Bolug Timika, namun rekomendasi ini diberikan sebagai bentuk pengawasan dalam penjualan beras subsidi yang diberikan pemerintah pusat.

“Jadi karena beras SPHP ini merupakan beras yang cukup bagus dan disubsidi oleh pemerintah pusat maka kita didaerah harus melakukan pengawasan penjualan beras ini, sehingga tidak disalahgunakan kan,” jelas Koga.

Ia menambahkan, dalam penjualan beras SPHP ini, satu rekomendasi hanya boleh menjual 2 ton beras. Dan penjualan beras SPHP 5 kg dengan harga Rp65 ribu. Apabila penjual menjual diatas harga yang ditentukan maka rekomendasi akan langsung dicabut.

“Jadi kita selalu lakukan pemantauan kepada penjual yang kita berikan rekomendasi, kalau jual diatas harganya, kita langsung cabut rekomendasinya. Begitu pula apabila ada tokoh yang menjual SPHP tapi tidak ada rekomendasi dari kami, kami tindaklanjuti,” tutupnya.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *