Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif.
TIMIKA, Penapapua.com
Dari hasil pengembangan Sat Res Narkoba Polres Mimika terhadap tersangka narkotika jenis sabu-sabu berinisial RM yang ditangkap pada Jumat lalu (30/08/2024) di Jalan Serui Mekar,ternyata dikendalikan oleh tahanan yang berada didalam Lapas.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif,Kamis (05/09/2024) saat ditemui diruang kerjanya.
“Pada saat penangkapan terakhir terhadap satu tersangka (RM) dengan BB sabu-sabu seberat 90 gram itu ternyata itu dikendalikan oleh tahanan yang berada dalam Lapas,”kata Kasat Narkoba.
Lanjutnya,”Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap tahanan yang ada dalam Lapas dan tahanan itu mengakui kalau dialah yang kendalikan,” sambungnya.
Ia juga mengakui peredaran narkotika di Timika sangat marak dan ini menjadi tantangan buat pihaknya untuk terus melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku lainya karena sudah sangat meresahkan.
“Kita lihat dalam bulan kemarin saja sudah tiga kali pengungkapan, inikan berarti marak peredaran,” akui Kasat Narkoba. (Redaksi)