Perkuat Layanan Kesehatan Daerah, Dinkes Mimika Lakukan Pendampingan Penyusunan Regulasi UPTD

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Mimika melalui Dinas Kesehatan lakukan pendampingan penyusunan regulasi Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD pada Rabu (23/7/2025).

banner 336x280

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses konsultasi teknis dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta struktur organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kebijakan nasional.

Selain itu, penyusunan UPTD ini merupakan bagian dari upaya kolektif menuju layanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan kesehatan di masa kini.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra, menyebutkan bahwa, dalam dua tahun terakhir pihaknya telah mengusulkan pembentukan lima UPTD baru. Di antaranya adalah UPTD Rumah Sakit Tipe D Bandara, Laboratorium Kesehatan Lingkungan, Instalasi Farmasi Kabupaten, Pusat Pengendalian Malaria, serta Service Center 119 sebagai layanan respon cepat medis.

“Lima UPTD tersebut sangat penting untuk mendekatkan pelayanan langsung ke masyarakat, terutama dalam hal penanganan air bersih, keamanan pangan, kegawatdaruratan medis, hingga distribusi obat-obatan lintas wilayah,” terangnya.

Selain itu, sesuai visi kepala daerah, pembentukan rumah sakit rujukan di wilayah pegunungan yaitu membangun dari kampung ke kota dan menjawab kebutuhan layanan rujukan di lima distrik terpencil. Oleh karena itu, pembentukan UPTD harus ditunjang oleh regulasi yang mengedepankan pelayanan yang bersih, berwibawa, profesional, dan inovatif.

“Dengan pertemuan pendampingan penyusuna UPTD ink dapat membantu terbentuknya UPTD barumenjadi wadah meningkatkan kualitas pelayanan melalui penerapan teknologi,” ungkapnya.

Saat ini, Dinas Kesehatan Mimika juga tengah menyesuaikan struktur Puskesmas agar selaras dengan integrasi layanan primer dan regulasi dari Kementerian Kesehatan, termasuk transformasi jabatan kepala Puskesmas menjadi jabatan fungsional. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *