TIMIKA, Penapapua.com
Michael R. Gomar, Penjabat(Pj) Bupati Mappi melaksanakan Penandatangan Memorandung Of Understading (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Trigana Air Service tentang Subsidi tiket penerbangan untuk masyarakat Orang Asli Papua (OAP) di Aula Dinas Pendidikan pada, Kamis (23/5/2024).
Michael R. Gomar, Pj Bupati Mappi mengatakan, Subsidi tiket penerbangan diberikan khusus bagi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mappi.
Pj Bupati menerangkan, Subsidi tiket penerbangan khusus untuk OAP bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus). Subsidi tiket bagi OAP ini juga merupakan bagian dari langkah pengendalian inflasi daerah, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dikatakan, untuk Kabupaten Mappi, pengendalian inflasi masih cukup tinggi. Salah satu indikator masih tingginya Inflasi adalah harga tiket yang masih mahal, baik itu tiket penerbangan maupun tiket pelayaran. Dengan adanya subsidi ini menjadi langkah yang baik dalam menekan inflasi daerah.
“Kita akan tetap melakukan evaluasi kedepannya bagi kita semua di masyarakat di Kabupaten Mappi. Kepada bapak/ibu yang hadir dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan adanya Subsidi ini dan mekanismenya seperti apa,”ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa subsidi ini khusus untuk masyarakat. Sementara ASN, DPRD, anggota TNI, anggota Polri, Pegawai BUMN/BUMD tidak boleh menggunakan subsidi. Selain masyarakat OAP, akses subsidi ini juga bisa didapat oleh tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, honorer, tokoh pemuda dan tokoh perempuan (Non ASN, TNI/POLRI, Karyawan BUMN/BUMD).
Sementara itu, Irwan Rochendi, Area Manager PT Trigana Air Papua menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Mappi.
“Kita Trigana Air tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat Papua khususnya di Papua Selatan. Dimana penerbangan Kepi -Merauke pulang pergi tetap kita pertahankan. Dan tentunya kami ucapkan kepada Pemda dalam hal ini Pj Bupati Mappi yang telah mempercayakan kami untuk menjalankan subsidi kepada OAP. Ini pertama kali bagi kami di pihak Trigana Air melayani penumpang dengan harga subsidi seperti ini,”ungkapnya.
Adapun mekanisme pengaturan bagi para penumpang Trigana Air khusus OAP dengan kriteria penerima berdomisili di Kabupaten Mappi yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas. Kriteria Orang Asli Papua (OAP) dengan ketentuan:
* bapak dan mama asli Papua
* keturunan, bapak asli Papua dan mama non Papua
* keturunan, bapak non Papua dan mama asli Papua
– Pelajar dan Mahasiswa
-Tidak berstatus anggota DPRD, ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMS.
Sementara untuk persyaratan bagi penumpang OAP wajib menunjukkan
Kartu Identitas sebagai berikut :
-Kartu Tanda Penduduk – Kabupaten Mappi
– Kartu Keluarga – Kabupaten Mappi
– Tanda Pengenal lainnya.
Kemudian untuk pelajar dan mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Mappi, yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa dan tanda pengenal lainnya yang sah (Raport, surat keterangan dari sekolah, transkrip nilai dan lain-lain.
Untuk pelaksanaannya dimana akan diatur pada jadwal keberangkatan masing-masing 5 (lima) orang penumpang perhari. Tahap awal hanya hari Rabu dan Sabtu sambil melihat frekuensi penumpang dan akan dievaluasi untuk ditambahkan lagi.
Dan sebelum keberangkatan, Dinas Perhubungan (Dishub) pertama memverifikasi data calon penumpang sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan dengan membawah serta foto copy Kartu Identitas, KTP, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa dan kartu identitas lainnya yang sah, di foto copy rangkap dua. (Redaksi)