TIMIKA, PENAPAPUA.com
Pengadilan Negeri Timika berhasil melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 5.000 meter persegi di depan Perumahan Daerah di Jalan Cenderawasih SP 2, pada Kamis (17/9/2026).
Panitra PN Mimika, Sulaiman Latupono saat ditemui wartawan di lokasi menjelaskan, eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) mengenai kepemilikan sah atas tanah tersebut, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 97 tanggal 11 Februari 2026.
Diungkapkannya, pelaksanaan eksekusi sebenarnya dijadwalkan sejak 6 Agustus 2026, namun sempat tertunda.
Setelah melalui koordinasi intensif dengan pihak kepolisian dan instansi terkait, pelaksanaan eksekusi akhirnya dapat dilakukan hari ini.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait akhirnya hari ini bisa dilakukan. Eksekusi ini didasarkan pada putusan inkracht,” terangnya.
Dikatakannya, pelaksanaan eksekusi ini juga melibatkan izin dari para termohon yakni Anton Dendegau dan Yona Magai.
Adapun pihak yang memenangkan gugatan yaitu Anggraeni resmi mendapatkan hak atas tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Lahan ini seluas 5.000 meter persegi, dan secara hukum sah milik Anggraeni,” tegas Sulaiman.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses eksekusi berjalan lancar dan aman. Personel kepolisian turut mengamankan jalannya kegiatan untuk mengantisipasi potensi gangguan.
Tidak ada penolakan atau gejolak dari warga yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik tanah adat di lokasi tersebut, sehingga proses pembongkaran dapat berlangsung tanpa hambatan. (Redaksi)














