Sat Res Narkoba Polres Mimika saat menangkap pengedar sabu di kos-kosan.
TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan empat pengedar sabu di dua lokasi berbeda.
Dimana penangkapan pertama, pelaku H, NA dan RM diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Sopoyono, pada Selasa (02/10/2024) malam.
Kemudian disusul pelaku lainnya berinisial IR ditangkap di Jalan Pendidikan, Jalur 2 Timika, pada Rabu (03/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIT.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap ke 4 pengedar sabu-sabu.
“Benar sekarang pelaku sudah kita amankan di Polres Mimika 32 guna lanjut untuk proses hukum,” katanya.
Dikatakannya, dari keempat orang yang ditangkap, satu diantaranya seorang perempuan berinisial NA.
Andi menjelaskan, penangkapan terhadap ke empatnya bermula dari informasi yang diperoleh bahwa ada seseorang (H) yang dicurigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sopoyono, RT 16 Timika.
“Dari informasi itu, tim langsung bergerak melakukan pemantauan. Dan benar saja yang dicurigai itu sedang berada di dalam kosannya, sehingga personel kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Andi.
Pada saat penggeledahan, kata Kasat Narkoba, tim berhasil menemukan enam paket plastik bening kecil berisi sabu yang disembunyikan didalam tempat sampah tepatnya di belakang rumahnya.
“Pelaku mengakui bahwa barang itu baru diambil dari salah satu jasa pengiriman barang bersama pelaku IR ,”katanya.
Selanjutnya, tim bergerak menuju ke kos-kosan IR di Jalan Pendidikan Jlur 2 Timika.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan
Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)