TIMIKA, Penapapua.com
Jajaran Kepolisian Sektor Mimika Baru berhasil mengamankan pelaku penikaman di Jalan Cenderawasih SP 2 pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIT.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat ditemui wartawan di Kantor Polsek Mimika Baru, pada Senin (17/3/2025) menyampaikan, pelaku AH ini ditangkap setelah melakukan penganiayaan yang berujung penikaman terhadap KH di Jalan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, pada Sabtu (15/3/2025) malam.
Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal saat korban dan pelaku mabuk bersama dan kemudian terjadi cekcok hingga akhirnya korban ditikam pelaku.
“Mereka mabuk dan akhirnya cekcok. Pelaku menikam korban sebanyak empat tusukan di bagian lengan sebelah kanan, siku kanan, punggung atas dan punggung bawah. Setelah itu, pelaku kabur,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kejadian berkepanjangan, kata AKP Putut Yudha Pratama pihaknya menangkap terlebih dahulu pelaku dan Laporan Polisi (LP) menyusul kemudian.
“Kita tidak mau kejadian ini berkepanjangan dan membesar, jadi pelaku kita amankan di rumah saudaranya yang terletak di SP 2 pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIT. Sedangkan korban membuat LP di hari yang sama pukul 19.00 WIT,” tuturnya.
Menurutnya, keduanya masih memiliki hubungan saudara tapi karena ada cekcok dalam kondisi mabuk akhirnya terjadi penganiayaan.
“Korban saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika. Sedangkan barang bukti sepertinya dibuang. Tapi kita masih dalam pencarian,” terangnya.
Dikatakannya, pelaku AH disangkakan Pasal 351 ayat 2 yang berbunyi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Redaksi)