Keterangan foto: Kapolres Mimika bersama tamu undangan saat memusnahkan sabu-sabu kedalam wadah yang berisikan air panas
TIMIKA, Penapapua.com
Sat Res Narkoba Polres Mimika musnahkan sabu milik tiga tersangka pada9 Senin (09/09/2024) di Mako Polres Mimika 32.
Ketiga tersangka tersebut berinisial A,S dan RM dengan jumlah barang bukti sebanyak 117,7 gram atau setara senilai Rp.235.400.000.
Selain sabu-sabu, Polres Mimika juga musnahkan barang bukti lainnya berupa obat-obatan jenis dextromethorphan sebanyak 2.712 butir.
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha dalam press conference menjelaskan, untuk tersangka A sebagai pengedar diketahui sering melakukan transaksi dengan cara menempel barang haram disepanjang Jalan Cendrawasih seputaran bundaran Petrosea Timika.
Tersangka akhirnya ditangkap Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIT di SP 2 Jalur 3 Timika.
Tersangka A sudah 6 kali menerima atau mendapatkan paketan narkotika jenis sabu melalui sistem tempel dari seseorang yang merupakan pengedar.
“Upah yang didapat oleh tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen itu Rp100 ribu,” ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka A, kata Kapolres, BB yang disita sebanyak 13 paket plastik klip bening sedang, 2 paket plastik klip bening kecil dan 10 paket plastik klip bening sedang.
Kemudian tersangka S yang ditangkap Senin 19 Agustus di Jalan Gorong-gorong-kompleks Biak dengan BB sebanyak 6 paket plastik klip bening sedang dan 1 paket plastik klip bening kecil.
Dari 6 paket tersebut, disisihkan untuk uji lab seberat 0,20 gram, kemudian untuk pembuktian di PN seberat 0,13 gram dan yang dimusnahkan seberat 4,46 gram.
Sementara untuk tersangka RM di tangkap di Jalan Serui Mekar tanggal 30 Agustus dengan BBnya seberat 98,86 gram terdiri dari 1 paket plastik klip bening besar, 4 paket plastik klip bening sedang dan 12 paket plastik klip bening kecil.
Dari 98,86 gram, untuk uji lab seberat 1 gram, pembuktian di PN seberat 1 gram dan yang dimusnahkan seberat 96,86 gram.
Atas perbuatan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata I Komang. (Redaksi)