Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp60 Juta Milik Pengedar Lintas Kabupaten

banner 468x60

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha saat memusnahkan sabu-sabu dengan cara dilarutkan didalam wadah berisikan air panas, Rabu (13/11/2024)


TIMIKA, Penapapua.com

banner 336x280

Polres Mimika musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 37,46 gram senilai Rp 60 juta di Mapolres Mimika Mile 32, Rabu (13/11/2024).  Sabu tersebut merupakan milik tersangka I sebagai pengedar lintas kabupaten.

“Jadi sabu ini milik tersangka I yang diamankan pada Rabu (30/10/2024) lalu dikawasan Bandara Mozes Kilangan dengan seberat 39,46 gram. Dan kita musnahkan seberat 37,46 gram dan jika dijual sebesar Rp 60 juta,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha saat press release pemusnahan narkotika, pada Rabu (13/11/2024)

Kapolres mengatakan, penegakan terhadap tersangka sebagai pengedar ini diketahui rencananya akan mengedarkan kepada konsumen yang ada di Kabupaten Yahukimo.

“Ini pertama kalinya ditangkap pengedar lintas kabupaten,” ujar AKBP I Komang.

Menurutnya, tersangka ini baru pertama kali menerima atau mendapatkan paket narkotika jenis sabu sebanyak satu paket besar melalui seseorang kurir yang tidak dikenal.

“Dia mendapatkan barang ini pada Jumat (25/10/2024) di Jalan Bougenville. Selain tersangka yang sudah diamankan, ada satu DPO berinisial Y,” terang AKBP I Komang.

Dari 39,46 gram, kata Kapolres, yang dimusnahkan seberat 37,46 gram dan 1 gram disisihkan untuk uji lab dan 1 gram untuk bukti dipersidangan.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup I Komang. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *