TIMIKA, Penapapua.com
Dua unit ruko permanen yang berlokasi di Jalan Hasanuddin tepatnya di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Minggu (10/08/2025) ludes terbakar.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE saat dikonfirmasi Penapapua.com, pada Minggu (10/8/2025) membenarkan kasus kebakaran tersebut.
Kata Hempi, berdasarkan keterangan saksi, Wira (24) dan Firman Rafil (19), saat kejadian keduanya tengah bermain biliar di Gang Sepakat, tidak jauh dari lokasi kebakaran.
Mereka melihat kepulan asap dari arah Jalan Raya dan segera menuju sumber asap.
Sesampainya di lokasi, api sudah membesar dan membakar ruko yang dalam kondisi terkunci tanpa penghuni.
Saksi lalu menghubungi petugas pemadam kebakaran. Tak lama kemudian empat unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi.
“Ruko tersebut diketahui milik CV. Jaring Mas Papua dan kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar, karena seluruh barang di gudang merupakan produk impor dari Tiongkok,” katanya.
Dikatakannya, untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, mengingat saat kejadian bangunan dalam keadaan kosong dan terkunci.
“Kami juga sudah mengarahkan kepada pemilik Ruko untuk membuat laporan resmi di Polres Mimika guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Redaksi)