TIMIKA, PENAPAPUA.com
Jajaran Kepolisian Resor Mimika berhasil mobil avanza yang digunakan para pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Freeport Lama pada Selasa (1/9/2026).
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat dikonfirmasi pada Kamis (3/9/2026) mengatakan, kendaraan tersebut merupakan mobil rental yang disewa para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
“Jadi mobil tersebut kami temukan di salah satu lokasi penyewaan di Jalan Ahmad Yani, pada Rabu (2/9/2026) sore,” kata Kapolres Mimika.
Ditambahkannya, saat melakukan aksi, para pelaku melepas seluruh nomor polisi yang sebelumnya ada di kendaraan tersebut.
Dari hasil interogasi, kata dia, pemilik mobil tidak berhubungan langsung dengan para penyewa, tetapi melalui pemilik rental lain yang sudah menjadi langganan salah satu pelaku.
“Memang pemilik mobil dan yang menghubungi tidak tahu bahwa mobil ini akan digunakan untuk melakukan kejahatan. Tetapi kami sudah berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku,” ujarnya.
Kapolres Mimika juga mengimbau kepada seluruh pemilik rental di Mimika untuk tidak sembarangan menyewakan kendaraannya tanpa bukti identitas yang jelas.
“Saya mengimbau, setiap rental mobil wajib meminta identitas penyewanya. Hal ini bisa meminimalisir penyalahgunaan kendaraan yang akan disewa,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (1/9/2026) terjadi kasus penganiayaan berat di kawasan Jalan Freeport Lama, Kabupaten Mimika.
Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa seorang pelajar berinisial EH (20) dan rekan perempuannya, YW (24).
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, peristiwa terjadi sekitar pukul 12.25 WIT.
Saat itu, kedua korban sedang berboncengan sepeda motor dari arah Kwamki Narama menuju arah Kota Timika, rencana EH kembali ke kos dan YW pulang ke rumah Jayanti.
Di tengah perjalanan, kendaraan korban dipepet oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang menggunakan roda empat.
Setelah dihentikan di area Jalan Freeport Lama, para pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban EH mengalami sejumlah luka di luka bacok pada pelipis kiri, kaki kiri, luka tusuk bagian perut kanan, luka sayatan bagian paha sebelah kanan, luka bacok bagian bahu belakang sebelah kiri. Sementara korban YW mengalami luka lecet di bagian tangan dan kaki.
Korban EH sempat mendapatkan perawatan intensif dari tim medis RSUD Mimika. Namun sekitar pukul 17.30 WIT korban dinyatakan meninggal dunia. Dan pada Rabu (2/9/2026) jenazah korban telah dikremasi di Kwamki Narama.
Polres Mimika mengimbau untuk keluarga korban jangan mengambil tindakan sendiri berdasarkan asumsi pribadi. Diharapkan agar keluarga mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, dan akan bertindak tegas dan mengusut tuntas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. (Redaksi)














