TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Sektor Mimika Baru berhasil menangkap pria yang merantai seorang wanita muda berinisial R (24) di rumahnya yang beralamat di Jalan Pattimura Ujung pada Kamis (6/3/2025) pukul 18.00 WIT.
“Pelaku berinisial AO (26),” kata Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat ditemui wartawan di Mapolsek Mimika Baru, Jumat (7/3/2025).
Diketahui, keduanya merupakan pasangan suami istri namum belum menikah secara sah.
“Jadi, awalnya korban minta putus namun pelaku kecewa sehingga melakukan penganiayaan tersebut,” katanya.
Menurut pengakuan korban, AO menganiaya R selama tiga hari kemudian merantainya dengan besi.
Lebih lanjut, korban berhasil kabur setelah meminta bantuan dan diantar tukang ojek untuk melapor ke Polsek Mimika Baru.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat 1 dengan ancamannya 2 tahun dan 8 bulan penjara,” katanya.
AKP Putut menegaskan, setelah korban buat LP maka kasus ini pun bakal diproses.
“Kita lihat kedepannya, jika korban tidak ada keinginan untuk berdamai maka kasus tetap dilanjutkan,” tandasnya.
Diberita sebelumnya, pada Kamis (6/3/2025) siang, R (24) yang telah dianiaya bahkan dirantai menggunakan besi mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru untuk melaporkan perbuatan suaminya.
Ia mengaku, mendapat perlakuan itu setelah memergoki suaminya ketahuan selingkuh. Kemudian dia minta pisah.
“Dia (AO) tidak terima dan justru memukul dan menyiksa saya. Tadi pagi dia langsung merantai dan menggembok tangan saya di rumah,” jelasnya sambil merintih kesakitan.
Tak tahan karena dianiaya dan disiksa terus menerus, R pun nekat kabur dari rumah.
“Sebelumnya saya diancam dengan parang. Saya takut. Jadi pada saat dia sedang tidur, saya sembunyikan kunci lalu lari pelan-pelan dan minta tolong sama pak RT. Karena tidak ada, akhirnya istri pak RT kasihan dan menolong saya,” jelasnya.
Kemudian, istri pak RT memanggil tukang ojek untuk mengantarkan R ke Polsek Mimika Baru guna melaporkan kejadian tersebut. (Redaksi)