TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reserse Kriminal menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Lapangan Jayanti, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIT.
Pelaku berinisial YB (25) diketahui merupakan residivis dan telah dua kali terjerat dengan kasus yang sama.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona kepada wartawan, Rabu (30/7/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Kata dia, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/ B/ 286/ VII / 2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, Tanggal 29 Juli 2029 dengan korban bernama Dheny Ardiansyah Simon merupakan anggota Polri.
Dijelaskannya pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Sam Ratulangi Gang Kecapi, pelapor saat itu memarkirkan sepeda motor warna hitam nopol PA 4990 ME di depan teras rumah.
Kemudian pelapor terbangun dan hendak pergi ibadah namun motor tersebut sudah tidak ada.
Selanjutnya pelapor membuat laporan polisi guna proses lebih lanjut.
“Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ujarnya.
Kasi Humas menambahkan, adapun motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor adalah untuk membeli minuman beralkohol.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Hempi, YB merupakan residivis dengan dua kali terjerat hukuman dengan kasus serupa.
“Pelaku ini residivis dengan kasus yang sama yaitu Curanmor. Dimana pada Tahun 2021, YB divonis selama satu tahun dua bulan dan pada Tahun 2023 ia kembali divonis dua tahun,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario di sekitar kawasan Jayanti pada Sabtu (19/7/2025).
“Untuk barang bukti di kawasan Jayanti masih dalam proses pencarian,” pungkasnya. (Redaksi)