Polisi Tangkap Tiga Sindikat Curanmor, Empat Motor Disita

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
Jajaran Kepolisian Sektor Mimika Baru melalui Unit Opsnalnya menangkap tiga sindikat pencuri kendaraan bermotor di Jalan Megantara Lorong Yapis pada Kamis (06/03/2025) sekitar pukul 12.00 WIT.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

banner 336x280
IMG 20250313 WA0097

Menurutnya, penangkapan ini karena maraknya aksi pencurian bermotor di wilayah Kota Timika.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian beserta barang bukti.

“Pada saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku berinisial FFB, KM dan YN sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang diduga dijadikan sebagai markas atau rumah singgahnya, namun hal itu digagalkan,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali sejak Februari 2025 hingga akhirnya pada Maret 2025 tertangkap dan menyita empat barang bukti sepeda motor dengan berbagai merek dan jenis.

“Untuk ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Mimika Baru. Begitu pun keempat barang bukti yang kita amankan di lokasi yang berbeda yakni di Jalan Kebun Sirih Jalur 5 dan di Jalan Bougenville lorong menara,” katanya.

Lebih lanjut, dari ketiga pelaku dua diantaranya  masih di bawah umur yaitu KM & YN.

Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan prosedur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tentang diversi. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *