TIMIKA, Penapapua.com
Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako menemukan sebuah rumah panggung yang mana didalamnya ada bunker berbentuk kotak penyimpanan miras lokal.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Frits Nanlohy saat dikonfirmasi Penapapua.com pada Selasa (12/8/2025) mengatakan, bunker tersebut ditemukan setelah dilakukan patroli sekaligus razia miras lokal jenis sopi pada Senin (11/08/2025) malam di Jalan Poros Pomako RT.08, depan Pelabuhan Keuskupan Kampung ILS Pomako.
Dijelaskannya, awalnya pihaknya melaksanakan giat patroli diseputaran pelabuhan Mitro ILS.
Selanjutnya personel piket mencurigai salah satu rumah warga yang berlokasi di Jalan Poros Pomako tepatnya di depan pelabuhan Keuskupan ILS RT. 08 Poumako, tampak sekelompok warga sedang duduk antre.
“Rumahnya tersebut adalah rumah panggung, dan setelah dicek ternyata dalam rumah tersebut terdapat bunker berbentuk kotak yang terletak di bawah lantai rumah,” katanya.
Lebih lanjut, dan setelah di cek ternyata tempat penyimpanan miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam plastik bening ukuran 600 ML sebanyak 52 plastik dengan total 31 liter.
“Jadi pemilik bunker itu adalah pasangan suami istri. Yang mana aktifitas jualbeli miras lokal ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, keduanya menjual ke masyarakat atau ke pembeli seharga Rp50.000 perbungkus.
“Jadi total barang buktinya sebesar Rp2.600.000,” ujarnya.
Dikatakannya, keduanya langsung diamankan dan dititip dalam rutan Polsek Mimika Timur guna proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)