Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Salah Tangkap yang Berujung Penganiayaan

  • Bagikan
IMG 20240912 WA0061

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq.

TIMIKA, penapapua.com
Kasus salah tangkap yang berujung penganiayaan yang terjadi di SP 3 Distrik Kuala Kencana beberapa waktu lalu akhirnya 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Mimika.

Dari kesembilan orang tersebut,diantaranya 6 warga sipil masing-masing berinisial ST, JCS, YY, RMU, WW dan JU dan tiga oknum berinisial SDC, F.E.L.O.A dan WJC.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyampaikan bahwa terkait dengan proses perkembangan kasusnya, Sat Reskrim Polres Mimika telah melakukan penahanan terhadap 9 orang.

“Kami Sat Reskrim sebelumnya sudah sampaikan bahwa telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, sehingga saat ini kami dari Sat Reskrim Polres Mimika telah melakukan penahanan kepada 9 orang,” ujarnya,Kamis (12/09/2024).

Disampaikan Kasat Reskrim, dari 9 orang itu diantaranya 6 merupakan warga sipil dan e orang adalah oknum.

“6 orang sudah ditahan di Polres Mimika sedangkan 3 oknum tersebut saat ini sudah diproses dan ditangani serta ditahan di kesatuannya,” ujar Fajar.

Lanjutnya,”Sebelumnya sempat kami sampaikan ada 13 orang. Tapi untuk 4 orang lainnya, itu diantaranya 2 orang merupakan pekerja bangunan dan sudah kembali ke kampung halamannya sehingga kami lakukan pemanggilan, sedangkan 2 orang lainnya kita masih lakukan pendalaman dari keterangan-keterangan tersangka yang sudah kita tahan,”sambungnya.

Menurut Kasat Reskrim, untuk penahanannya itu tidak dilakukan dengan upaya paksa karena semuanya kooperatif.

“Mereka kooperatif, dimana seluruhnya kita undang untuk datang ke Polres Mimika dan semuanya hadir sehingga kita langsung melakukan penahanan,” ujar Fajar. (Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *