TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika bentuk tim gabungan guna mengusut peredaran uang palsu yang terjadi di Kabupaten Mimika belum lama ini.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui wartawan di Halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika pada Senin (15/9/2025) mengatakan, pihaknya telah koordinasikan dengan TNI dan Kejaksaan.
“Karena kasus ini merupakan tindak pidana koneksitas maka kita akan buat tim gabungan kemudian melakukan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, tim gabungan terdiri dari Kepolisian, TNI dan Kejaksaan.
“Jadi kasus ini adalah tindak pidana koneksitas yang melibatkan unsur TNI dan masyarakat sipil juga,” katanya.
Ditambahkannya, untuk barang bukti lainnya pihaknya masih mendalaminya.
“Kita masih dalami barang buktinya. Dan kita juga sudah menetapkan pelaku peredaran uang palsu berinisial AMS (warga sipil) sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara untuk oknum anggota berinisial TMA langsung diserahkan kepada Sub Denpom XVII/Cenderawasih guna proses hukum selanjutnya.
Diberita sebelumnya, pada Minggu (31/8/2025) lalu, pelaku peredaran uang palsu berhasil terungkap.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 68 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribu.
Dan mengamankan seorang oknum anggota TNI berinisial TMA yang telah diserahkan kepada Sub Denpom XVII/Cenderawasih. Serta seorang warga sipil berinisial AMS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan peredaran uang palsu. (Redaksi)