Polres Mimika Bekuk DPO Kasus Tindak Pidana Kesehatan

TIMIKA, PENAPAPUA.com

Kepolisian Resor Mimika melalui Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil membekuk seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan di Jalam Serui Mekar pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIT.

Ungu Dan Putih Modern Jasa Pembuatan Website Facebook Ad 20260323 184827 0000.jpg scaled

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona melalui rilis yang diterima Penapapua.com pada Minggu (5/7/2026) mengatakan, penangkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 4 Juli 2026. Dengan tersangka berinisial Z.

Hempy menjelaskan, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa seseorang yang merupakan DPO terkait Obat keras sedian farmasi berinisial Z diketahui terlihat di Jalan Serui Mekar.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

“Tak butuh lama, Tim berhasil menangkap DPO berinisial Z di depan rumahnya dan menyita barang bukti yaitu satu buah handphone warna hitam.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun penerapan pasal yaitu Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 thn 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan.

“Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan obat-obatan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Diharapkan, masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *