Polres Mimika Gelar Sidang Tipiring Perkara Penghinaan Ringan di PN Timika

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kepolisian Resor Mimika melalui Sat Reskrim Polres Mimika melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perkara penghinaan ringan bertempat di Pengadilan Negeri Kota Timika, pada Rabu (22/10/2025).

banner 336x280

Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/812/X/HUK.6.6/2025/BAG SDM tanggal 17 Oktober 2025 tentang pendampingan penanganan Tipiring, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/V/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 19 Mei 2025. Dan juga berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin / 58 / X / 2025 / Samapta, Tanggal 21 Oktober 2025 Tetang Melaksanakan Persidangan Tipiring.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Diki Dwi Setiadi, S.H., dengan panitera pengganti, Rian Steven Soerachimi, A.Md.

Polres Mimika bertindak sebagai penuntut umum yaitu Iptu Fransiskus Tethool, S.E. selaku Kasat Samapta dan Banit II Sat Reskrim, Bripka Mustakim, S.H., serta didampingi beberapa personel lainnya. Turut hadir juga terdakwa A.M dan A.M.

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 550.000,- kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 14 hari.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy ona, menyampaikan, pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap perkara-perkara ringan di wilayah Kabupaten Mimika.

“Sidang Tipiring ini berjalan dengan lancar dan menjadi wujud komitmen Polres Mimika dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis,” ujarnya.

Diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada 13 Mei 2025 lalu.

Awalnya, ketiga saksi berinisial A.H, Y.T.A dan I.B mendatangi rumah para terdakwa untuk bertemu Y.M dengan tujuan menanyakan loyang martabak manis dan telur milik Y.T.A yang disimpan pada tahun 2017 di plafon rumah kos milik Y.M saat saksi Y tinggal di rumah kos miliknya.

Karena mengetahui ketiga saksi datang, kedua terdakwa marah. Sebab itu adalah kali keempatnya mereka datang untuk menanyakan soal loyang.

Menurut pengakuan Y.M, ia sudah pernah menyampaikan kepada Y untuk membawa laki – laki agar dapat melihat di atas plafon namun ia tidak pernah datang sehingga terdakwa A.M (laki laki) keluar dari rumah dan memaki ketiganya dengan mengatakan anjing.

Tak hanya itu, bahkan terdakwa A.M (perempuan) juga mengatakan binatang kepada I.B saat dirinya mengatakan “Kenapa kamu bicara seperti itu, kamu itu kuliah lama – lama tapi kamu itu kurang ajar sama orang tua bodoh”.

Hempy menegaskan, sidang Tipiring ini sebagai menjadi bentuk keseriusan Polres Mimika dalam menangani kasus-kasus tindak pidana ringan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *