TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika melalui Satnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti seberat 55,53 gram narkotika milik dua tersangka yang dilaksanakan di Mako Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, pada Rabu (17/12/2025).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta didampingi Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dan disaksikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Mimika.
“Barang bukti yang kita musnahkan yaitu barang bukti sabu seberat 10 gram dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air panah dan kemudian di tuang ke selokam. Kemudian ganja seberat 45,53 gram yang dimusnahkan dengan cara di bakar,” jelasnya.
Mattinetta mengatakan, puluhan gram barang bukti tersebut merupakan milik kedua tersangka yanh ditangkap belum lama ini di lokasi yang berbeda.
“Untuk tersangka pertama berinisial M ditangkap pada Rabu (26/11/2025) sedangkan tersangka kedua berinisial KMD diamankan pada Jumat (5/12/2025),” katanya.
Kasat Narkoba menerangkan, tersangka M ditangkap di Bandara Mozes Kilangin saat hendak mengirimkan paket berisi sabu ke Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
Kemudian, tersangka KMD ditangkap di kosnya di Jalan Budi Utomo.
“Dari tangan tersangka M, petugas berhasil menyita 11,39 gram sabu. Dari jumlah tersebut, petugas sisihkan 0,70 gram untuk uji laboratorium dan menyisihkan 0,69 gram untuk pembuktian di Pengadilan, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan seberat 10 gram sabu,” ujarnya.
Sedangkan dari tangan tersangka KMD, kata Mattinetta, pihaknya berhasil menyita sebanyak 47,53 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan satu gram untuk pembuktian di pengadilan sehingga total barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 45,35 gram.
Selain kedua tersangka, pihaknya juga telah menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu S dan S.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU Rl Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Redaksi)











