Kapolres Mimika bersama tamu undangan saat memusnahkan miras lokal jenis sopi dengan cara menuangkan ke dalam parit.
TIMIKA, Penapapua.com
Polres Mimika memusnahkan minuman keras lokal jenis sopi kurang lebih 700 liter di halaman Mako Polres Mimika Mile 32, pada Rabu (13/11/2024).
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha dalam press release mengatakan, ratusan miras lokal jenis sopi yang dimusnahkan ini adalah hasil operasi penertiban sejak Oktober hingga November.
Perlu diketahui juga selama melakukan operasi penertiban miras lokal tanpa ijin edar khususnya di Pelabuhan Poumako itu ketika setiap kali kapal penumpang yang masuk.
Dan barang-barang tersebut (miras lokal) ini rata-rata tidak ditemukan pemiliknya, hal ini disebabkan pemilik memilih kabur dari pada berurusan dengan proses hukum.
“Sasarannya untuk penertiban miras lokal tanpa ijin edar ini di pelabuhan dan daerah Gorong-gorong. Untuk 700 liter ini yang ditertibkan di pelabuhan, sementara untuk di kota itu pada saat penertiban itu langsung dimusnahkan di tempat,” ujarnya.
Menurut Kapolres, penertiban ini dilakukan mengingat gangguan kamtibmas di Mimika ini hampir 100 persen karena orang dalam kondisi mabuk.
“Kita tetap setiap malam itu selalu melakukan patroli untuk menjaga kamtibmas di Mimika,” tutupnya. (Redaksi)