TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika sejauh ini telah periksa enam saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan gantung di Kampung Banti – Aroanop Distrik Tembagapura.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (11/6/2025) mengatakan, pihaknya masih lidik kasus tersebut.
Dalam arti yaitu melengkapi keterangan dari saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Kita masih lidik. Dalam waktu kita akan segera rilis kasus ini. Jadi mohon bersabar,” ujarnya.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini berbeda dengan pidana umum jadi memang ada beberapa tahap dan juga harus melengkapi barang bukti serta koordinasi dengan ahli.
“Sejauh ini sudah enam saksi yang sudah kami mintai keterangan dan tentunya pasti akan bertambah. Dan keenam saksi juga kooperatif,” terangnya.
Berdasarkan keterangan para saksi, memang diduga ada indikasi kasus korupsi.
“Tapi untuk lebih jelasnya, kita masih tunggu hasil audit dari BPK,” tuturnya.
Kapolres juga menegaskan, mutasinya pejabat Polres Mimika tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi ini.
“Jadi perlu kami sampaikan bahwasanya ada pemberitaan salah satu pejabat saya yaitu Kanit Tipikor yang dinonjobkan terkait dugaan kasus korupsi tersebut itu tidak benar,” tegasnya.
Diakuinya, mutasi ini dalam rangka penyegaran kemudian untuk kebutuhan personel di Polda Papua Tengah.
“Polda Papua Tengah ini masih baru sehingga masih membutuhkan banyak personel jadi memang butuh perkuatan,” ungkapnya. (Redaksi)