TIMIKA, PENAPAPUA.com
Satreskrim Polres Mimika melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui mekanisme penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice.
Penyelesaian perkara tersebut berdasarkan:
1. LP / B / 583 / V / 2026 / SPKT / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA TENGAH, tanggal 30 Mei 2026, atas nama pelapor MARFIANTI YAMCO
2. Surat Permohonan pencabutan perkara Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) Pasal 477 KUHPidana tanggal 27 Juli 2026 kepada Kapolres Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona kepada wartawan pada Jumat (31/7/2026) mengatakan dalam proses penyidikan, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Mimika melakukan mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor, Bernadus Metubun (penadah), pada Minggu (26/7/2026).
Selanjutnya, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIT, kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dilakukan setelah mempertimbangkan adanya perdamaian antara para pihak serta terpenuhinya ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Hempy.
Kegiatan penyelesaian perkara tersebut dipimpin oleh Kanit Unit I Pidum Satreskrim Polres Mimika IPDA Acmad, S.H bersama personil Aipda Rudy T. Sudibyo, S.H., Brigpol Andika S. Wally, S.H., Brigpol Andhika Said, S.H., Brigpol Amin Sofi’i., dan Briptu Muhammad Risal, S.H.
“Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian permasalahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah dan perdamaian tanpa mengurangi proses penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana,” pungkasnya. (Redaksi)














