TIMIKA, Penapapua.com
Dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan kepolisian, Polres Mimika melaksanakan sosialisasi terkait Layanan Call Center 110 Polri dan Layanan Presisi kepada masyarakat di Kampung Iwaka, pada Senin (16/6/2025).
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kabag Ops Polres Mimika, AKP Henri Alfredo Korwa mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 serta Layanan Presisi yang telah disiapkan oleh Polri sebagai bentuk peningkatan pelayanan.
“Layanan Call Center 110 merupakan sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan pihak Kepolisian yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan secara gratis selama 24 jam penuh,” katanya Kabag Ops kepada media ini, Selasa (17/6/2025).
Ditambahkannya, adapun jenis laporan yang dapat disampaikan meliputi gangguan kamtibmas, informasi kriminalitas, pengaduan layanan kepolisian, bencana alam, kemacetan lalu lintas, serta permintaan bantuan dan pertolongan darurat lainnya.
Kabag Ops menyampaikan, adapun kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Personil Polsek Jajaran dan Personil Polres Mimika.
“Sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat ini dilakukan ke desa-desa dan juga di sekitar Kota Timika atau ke pengguna jalan yang sedang melintas,” pungkasnya. (Redaksi)